perhatikan Sebelum Pinjaman Uang Jaminan Sertifikat Rumah !

  • Posted by: kioskredit
  • Category: Griya / Property

perhatikan Sebelum Pinjaman Uang Jaminan Sertifikat Rumah !

Pinjaman uang jaminan sertifikat rumah adalah salah satu cara yang biasanya dilakukan seseorang untuk memperoleh pinjaman uang dalam jumlah besar. Uang pinjaman ini sendiri tentunya diperlukan untuk berbagai macam hal, seperti untuk membuka usaha, membeli kendaraan, atau untuk hal lainnya. Teknik seperti ini adalah salah satu teknik yang sering kali dilakukan untuk memperoleh pinjaman dana secara cepat, selain dengan menjaminkan kendaran.

Yang harus diperhatikan sebelum meminjam dana

Untuk memperoleh dana pinjaman yang aman, sebaiknya Anda harus berhati-hati, ada beberapa hal yang sebaiknya diperhatikan dengan baik, seperti :

  1. Memilih bank yang tepat

Ketika Anda hendak meminjam sejumlah dana tertentu, tentunya Anda harus memperhatikan dan memilih bank secara cermat. Ada beberapa tips menarik yang dapat Anda gunakan untuk memilih bank secara tepat, seperti memilih bank atau BPR yang memiliki bunga terkecil, memilih bank atau BPR yang memberikan berbagai kemudahan pada para nasabahnya, mencari informasi tentang pelayanan yang diberikan oleh bank atau BPR tersebut, serta melakukan perbandingan antara bank atau BPR satu dengan yang lainnya.

  1. Memperhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku

Hal berikutnya yang dapat Anda perhatikan ketika hendak mengajukan pinjaman dana menggunakan sertifikat rumah adalah memperhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku. Rata-rata bank atau BPR yang ada memberikan beberapa persyaratan umum, antara lain :

          Berusia minimal 21 tahun

          Sedangkan usia calon nasabah pada saat pelunasan pinjaman maksimal sekitar 55 tahun untuk karyawan dan 60 tahun untuk pengusaha atau professional.

          Mendapatkan penghasilan tetap di setiap bulannya.

          Dapat atau mampu mengangsur cicilan yang ada setiap bulannya, dengan besaran yang telah disepakati sebelumnya.

          Memperoleh atau memiliki masa kerja minimal 2 tahun untuk karyawan.

          Memenuhi berbagai persyaratan yang ditentukan atau diajukan oleh pihak bank atau BPR.

  1. Memperhatikan dan melengkapi berbagai dokumen

Sedangkan kelengkapan dokumen yang biasanya harus dipenuhi oleh setiap calon nasabah antara lain :

          Fotokopi KTP dari suami dan juga istri, dan juga KK dari calon peminjam.

          Fotokopi NPWP, terutama untuk Anda yang hendak mengajukan pinjaman diatas 50 juta.

          Fotokopi slip Gaji dan juga rekening tabungan selama 3 bulan terakhir.

          Fotokopi SIUP, TDP, Surat Keterangan Kerja dan KSU.

          Fotokopi sertifikat rumah seperti SHGB atau SHM, PBB 3 bulan terakhir, dan juga IMB.  

          Menunjukkan dan memberikan sertifikat rumah yang asli sebagai jaminan pinjaman.

Kesalahan yang sering dilakukan ketika mengajukan kredit

Untuk memperlancar proses pengajuan kredit, berikut ini adalah beberapa jenis kesalahan yang paling sering dilakukan oleh para calon nasabah :

  1. Mengajukan dengan menggunakan KTP yang sudah kadaluarsa atau sudah tidak berlaku lagi. Ini adalah salah satu kesalahan yang paling sering terjadi, baik disengaja atau tidak disengaja.
  2. Sudah berstatus cerai, walau di KTP masih berstatus menikah.
  3. Beberapa data di KK dan data di KTP berbeda.
  4. Sertifikat rumah yang ada bukan atas nama pemohon kredit.

Tips ketika mengajukan pinjaman menggunakan sertifikat rumah

Berikut ini adalah beberapa tips yang dapat Anda perhatikan ketika akan mengajukan pinjaman dana menggunakan sertifikat rumah, antara lain :

  1. Sebaiknya Anda memberikan alasan yang sebenarnya, ketika mengajukan pinjaman dana pada pihak perbankan atau BPR. Alasan pinjaman dana ini yang akan menjadi pertimbangan bagi pihak perbankan atau PBR dalam menyetujui atau bahkan menolak aplikasi pinjaman Anda.
  2. Sebaiknya jangan mengajukan pinjaman melebihi jumlah taksiran jaminan, dalam hal ini rumah.
  3. Sesuaikan pendapatan atau gaji yang Anda miliki setiap bulannya dengan besarnya pinjaman uang jaminan sertifikat rumah.  


Author: kioskredit

Leave a Reply