Pinjaman dana jaminan sertifikat rumah / Ruko merupakan suatu jawaban kebutuhan akan dana pendidikan, modal usaha, investasi atau pun kebutuhan lain.
Dalam hal pengajuan pinjaman ini sertifikat rumah yang bisa adalah SHM atau SHGB dengan unit berupa rumah, rumah toko, ataupun apartemen. pinjaman yang dapat kami proses mulai dari Rp. 100.000.000,- ( seratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 25.000.000.000,- ( Dua Puluh lima Milyar Rupiah).
Pinjaman dana jaminan sertifikat rumah melayani untuk kota Medan, Palembang, Pekanbaru, Jambi, Lampung, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang, Serpong, Pamulang, Bandung, Cirebon, Yogyakarta, Solo, Sidoarjo, Surabaya, Malang, blitar, Makassar, Madiun, Manado.
Bunga pinjaman ini mulai dari 9% – 18% / tahun tergantung dari jumlah pinjaman dan lama nya pinjaman. pada biasanya lama pinjaman adalah 5tahun untuk pinjaman dana dan bisa 15 tahun untuk KPR ataupun pembelian rumah.
Untuk KPR / kredit pemilikan rumah ataupun pembelian rumah. kami hanya masi pembatasan untuk pinjaman maksimal 500jt ( lima ratus juta rupiah) dengan tenor maximal 15 tahun.