
Kredit dengan Jaminan Sertifikat Rumah dan Hal-hal yang Perlu Dipertimbangkan –
Kredit dengan jaminan sertifikat rumah merupakan salah satu produk yang ditawarkan oleh lembaga keuangan, bank maupun non-bank, untuk membantu nasabah yang sedang mengalami kesulitan ekonomi atau ingin mendirikan sebuah usaha.
Mengajukan Pinjaman Dana dengan Jaminan Sertifikat Rumah
Ada banyak cara untuk memperoleh pinjaman, salah satunya dengan menggadaikan sertifikat rumah. Sebab, dokumen tersebut menjadi salah satu jaminan yang mempunyai daya jual tinggi dibanding kendaraan atau aset lain. Tapi, sebelum mengajukannya, perhatikan beberapa hal berikut:
Lokasi Rumah
Meski sertifikat bisa dijadikan agunan untuk memperoleh pinjaman dengan nilai tinggi, namun bukan berarti semua rumah dapat memenuhi kriteria pemberi kredit. Tidak jarang dari mereka yang menolaknya karena alasan tertentu, misal rumah berada di kawasan banjir, dekat pemakaman, sutet, di gang sempit, bekas pembunuhan dan sebagainya. Oleh karena itu, sebelum menggadaikan sertifikat rumah, pastikan tempat tinggal Anda strategis serta jauh dari hal-hal yang telah disebutkan.
Pilih Lembaga Keuangan Terpercaya
Terdapat banyak lembaga pembiayaan yang menawarkan kredit dengan jaminan sertifikat rumah. Tapi, sebelum menjatuhkan pilihan, lebih baik cari tahu informasi sebanyak-banyaknya tentang jasa tersebut. Utamakan yang telah terdaftar serta diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) supaya lebih aman.
Lengkapi Persyaratan
Apabila Anda memutuskan untuk mengambil kredit di bank, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Umumnya, calon peminjam harus berusia minimal 21 tahun dan maksimal 65 tahun. Mereka juga merupakan WNI (Warga Negara Indonesia) yang berprofesi sebagai karyawan, pengusaha atau profesional. Gaji bulanan mereka pun harus sekitar 3-4 juta, tergantung kebijakan masing-masing bank.
Di samping itu, terdapat beberapa dokumen yang perlu dilengkapi, tentu saja sertifikat rumah. Lalu, SKP (Surat Keterangan Pekerja), slip gaji 3 bulan terakhir dan fotokopi-fotokopi. Seperti, KTP (Kartu Tanda Penduduk), KK (Kartu Keluarga), NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) terakhir, akte nikah (bila sudah menikah), rekening tabungan 3 bulan terakhir, SHM (Sertifikat Hak Milik), SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) serta IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
Kalau sudah komplit, Anda tinggal menyerahkannya bersama formulir aplikasi pinjaman. Setelah itu, pihak bank akan melakukan verifikasi dan survey lokasi rumah sebelum memutuskan untuk menerima atau menolak pengajuan kredit.
Tentukan Nilai Pinjaman Sesuai Kebutuhan
Rumah merupakan salah satu aset yang berharga. Jadi, jangan asal menjaminkan sertifikatnya untuk memohonkan pinjaman. Walaupun dokumen tersebut relatif mudah diterima jasa pembiayaan, Anda tidak boleh seenaknya meminjam dana dalam jumlah besar. Sebab, ditakutkan Anda tidak sanggup membayar angsurannya.
Biasanya, pihak kreditur akan menilai aset yang diagunkan. Misal, rumah Anda memiliki nilai 500 juta, maka mereka tidak bisa secara otomatis memberi pinjaman yang sebanding. Rata-rata kreditur hanya memperoleh dana 70-80% dari nilai jaminan.
Namun, jika lembaga keuangan itu menawarkan nilai pinjaman yang lebih besar, lebih baik pikirkan kembali. Jangan mudah tergoda. Ambil kredit yang sesuai kebutuhan saja.
Pinjam Dana di Kioskredit
Ingin mendapatkan solusi dari kesulitan finansial Anda? Ajukan pinjaman saja pada Kioskredit. Lembaga keuangan itu melayani kredit dengan jaminan BPKB mobil, BPKB motor, sertifikat tanah dan sertifikat rumah. Selain nilai pinjaman yang didapatkan lebih tinggi, resikonya pun lebih rendah.
Untuk membuktikan kredibilitasnya, jasa pemberi kredit dengan jaminan sertifikat rumah itu telah bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan finance, seperti Radana Finance, BFI Finance, Adira Finance, MNC Finance, Indo Surya Finance, WOM Finance, FIF Finance dan masih banyak lagi. Jadi, Anda tidak perlu meragukannya.
Setelah permohonan pinjaman disetujui, Anda harus memiliki komitmen untuk membayar cicilannya. Ini penting sekali supaya dokumen berharga tersebut bisa kembali ke tangan. Jangan sampai tempat tinggal Anda disita karena tidak mampu melunasi kredit dengan jaminan sertifikat rumah.